Nama : Rizca Aulia Ambarsari P.M
Mahasiswi Universitas Bangka Belitung Jurusan Hukum Fakultas Hukum
Peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat dilakukan salah satunya adanya pembangunan infrastruktur. Pertumbuhan ekonomi merupakan indikator yang mengukur keberhasilan dalam perekonomian dalam suatu daerah. Infrastruktur dalam pemerintah daerah menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan di suatu daerah. Semakin meningkatnya kualitas infrastruktur, kita dapat menilai sendiri apakah daerah tersebut maju atau tidak. Seperti contohnya dalam infrastruktur jalan raya yang kita jumpai setiap harinya. Dapat kita lihat bahwa infrastruktur seperti jalan raya yang rusak ini menjadi salah satu faktor permasalahan yang menjadi dampak yang signifikan terhadap masyarakat dan ekonomi. Apabila jalan raya rusak dapat menyebabkan gangguan pada lalu lintas,kecelakaan, dan kerugian finansial bagi para pengguna jalan.
Selain itu juga, jalan raya yang rusak dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dalam suatu daerah kerena dapa menghambat pergerakan barang dan jasa. Perbaikan jalan raya yang rusak sangat penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Hal ini juga dapat meningkatkan efisiensi transportasi dan mengurangi biaya perawatan kendaraan. Selain itu, dengan adanya perbaikan jalan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di daerah. Di Bangka Belitung sendiri infrastruktur jalan raya yang rusak terhitung dari tahun 2019 hingga sekarang sudah mulai berkurang dan di beberapa lokasi atau tempat yang terdapat jalan yang rusak seperti berlubang,jalan yang retak dan lain sebagainya sudah mulai diperbaiki oleh pihak pemerintah daerah tersebut. Dilansir dari sumber PUPRPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman) Pangkal Pinang “kepala Dinas PUPRPRPKP Jantana Ali menyebutkan bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berada di posisi ke 3 secara nasional untuk kondisi jalan yang baik”
Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur mengenai infrastruktur pemerintah daerah ialah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.Dapat kita lihat dari sumber tersebut bahwa peran Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting di dalam pembangunan juga pemeliharaan infrastruktur yang dibangun. Dan juga terdapat di dalam Undang-Undang no 38 tahun 2004 tentang jalan yaitu dalam kewenangan pembangunan jalan daerah: Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan,pemeliharaan,dan pengelolaan jalan di wilayahnya. Tanggung jawab pemerintah daerah yaitu untuk merencanakan,membiayai,dan melaksanakan pembangunan infrastruktur yang lagi diperlukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga, pemerintah juga perlu memastikan infrastruktur tersebut dapat terjaga dengan baik agar dapat berfungsi atau dapat digunakan secara optimal dalam jangka panjang.
Dalam melaksanakan tugas ini, pemeritah daerah perlu memperhatikan kebutuhan dan juga aspirasi masyarakat,serta memastikan anggaran yang digunakan transparan dan efisien. Di dalam pembangunan infrastruktur terdapat beberapa tantangan tersendiri yaitu pemeliharaan infrastruktur yang memadai,adanya keterbatasan anggaran, koordinasi antar sektor dengan pihak yang terkait. Meskipun terdapat beberapa tantangan dalam pembangunan atau perkembangan infrastruktur,adanya kerjasama dengan berbagai pihak dapat menciptakan infrastruktur yang berkualitas. Apabila adanya infrastruktur yang memadai maka akan terciptanya peluang investasi,peningkatan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas juga dapat meningkatkan daya saing dalam suatu daerah maupun didalam era glibalisasi.