Serangan brutal yang kembali mengguncang Jalur Gaza memicu reaksi keras dari komunitas internasional, khususnya para ulama Muslim dunia. Rentetan serangan udara Israel yang memakan ribuan korban jiwa sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, mendorong lahirnya fatwa-fatwa yang menyuarakan jihad dan perlawanan sebagai kewajiban moral dan keagamaan.
Situasi di Gaza kian genting. Dalam beberapa pekan terakhir, militer Israel melancarkan agresi besar-besaran dengan dalih memburu kelompok militan. Namun, kenyataannya, justru rakyat sipil yang menjadi korban terbanyak. Rumah-rumah luluh lantak, rumah sakit lumpuh, dan ribuan nyawa melayang. Dunia menyaksikan genosida secara terbuka, dan banyak pihak menilai hal ini bukan lagi konflik militer, melainkan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.
Di tengah penderitaan rakyat Palestina, sejumlah lembaga dan tokoh keagamaan internasional tidak tinggal diam. Fatwa demi fatwa pun diluncurkan, menyerukan pembelaan terhadap Palestina sebagai bentuk jihad fi sabilillah—jihad di jalan Allah.
Fatwa Persatuan Ulama Muslim Internasional: Wajib Hukumnya Menolong Gaza
Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) secara tegas mengeluarkan fatwa bahwa membantu rakyat Gaza adalah kewajiban syar’i. Dalam pernyataan resminya, IUMS menyebut bahwa membiarkan rakyat Palestina dihancurkan oleh agresi Israel merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai Islam dan umat Muslim secara keseluruhan.
“Menolong mereka bukan hanya sebuah pilihan, tapi kewajiban. Jika pemerintah-pemerintah Arab dan umat Muslim dunia tidak bergerak, maka mereka turut berdosa,” demikian bunyi kutipan fatwa tersebut.
Mereka juga menyerukan kepada negara-negara Muslim untuk segera melakukan intervensi politik dan kemanusiaan, bahkan militer jika diperlukan, demi menghentikan pembantaian.
MUI: Mendukung Palestina Wajib, Membantu Israel Haram
Di dalam negeri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 sebagai respons atas agresi Israel. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan rakyat Palestina adalah kewajiban bagi umat Islam Indonesia.
Tak hanya itu, MUI juga mengharamkan segala bentuk dukungan terhadap Israel dan sekutunya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Termasuk dalam hal ini adalah membeli produk dari perusahaan-perusahaan yang diketahui mendukung Zionisme atau negara penjajah.
“Umat Islam harus menahan diri dari menggunakan atau membeli produk yang memiliki keterkaitan dengan rezim Zionis. Ini bagian dari bentuk boikot dan perlawanan yang sah menurut Islam,” jelas Ketua MUI Bidang Fatwa.
Fatwa Ulama Gaza: Kritik Terhadap Serangan Balasan
Namun tidak semua ulama satu suara. Dr. Salman Al-Dayah, seorang tokoh akademik dan ulama terkemuka dari Gaza, justru mengeluarkan pandangan berbeda. Ia mengkritisi serangan balasan Hamas ke wilayah Israel pada 7 Oktober 2023, yang memicu gelombang pembalasan brutal dari pihak Israel.
Menurut Al-Dayah, tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam terkait jihad. Ia menilai bahwa strategi tersebut justru membuka celah bagi agresor untuk melakukan pembantaian lebih besar terhadap rakyat sipil Palestina.
“Tindakan perlawanan harus mempertimbangkan maslahat dan mudaratnya. Bila justru memicu kehancuran massal, maka bukan jihad, tapi bentuk ketergelinciran dalam strategi,” ujarnya dalam wawancara di media lokal.
Dunia Islam Terbelah?
Perbedaan fatwa dan pandangan dari para ulama mencerminkan betapa kompleksnya konflik Palestina-Israel. Di satu sisi, ada dorongan kuat untuk melakukan jihad dan perlawanan, di sisi lain ada kekhawatiran atas konsekuensi besar bagi rakyat sipil.
Namun satu hal yang pasti: penderitaan warga Gaza menyatukan empati umat Islam. Aksi solidaritas bermunculan di berbagai penjuru dunia. Mulai dari doa bersama, penggalangan dana, boikot produk pro-Israel, hingga aksi damai yang menuntut dihentikannya serangan.