Babelinfonews.com, Toboali – Lahan persawahan di Desa Serdang yang sedang dalam proses pengelolaan oleh PT. Bangka Hijau Sentosa (BHS) menghadapi polemik panjang akibat penjualan lahan seluas 11 hektar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun, pada hari ini, permasalahan tersebut akhirnya mencapai kesepakatan.
Lahan sawah yang awalnya dijual tanpa izin kepada PT. BHS oleh pihak yang tidak berhak, kini telah menjadi fokus mediasi. Mediasi ini diadakan di ruang rapat Kantor Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Bangka Selatan pada Selasa, 16 Januari 2024, dimulai pukul 09.00 WIB.
Berbagai pihak terlibat dalam mediasi ini, termasuk Plt. Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Basel Risvansika, perwakilan KBO Reskrim Polres Basel M. Afandi, Kades Desa Serdang Apendi, kepala BHS Rudi Yanto, ketua Gapoktan Desa Serdang Sudirno, serta BPD Desa Serdang Abdul Rohim.
Risvansika, Plt. Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Basel, menyatakan bahwa melalui mediasi, pihak BHS dan pemilik lahan telah mencapai kesepakatan. Lahan seluas 11 hektar yang dikelola oleh PT. BHS dan awalnya dimiliki oleh masyarakat Desa Serdang kini telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Rudi Yanto dari PT. BHS juga mengonfirmasi bahwa pada hari ini pihaknya akan mengembalikan lahan seluas 11 hektar kepada masyarakat. Pihak perusahaan juga menekankan kepada penjual untuk segera mengganti kerugian yang dialami oleh PT. BHS, baik berupa lahan maupun uang tunai.