Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dianugerahi kekayaan alam yang melimpah, seperti timah, kaolin, dan pasir kuarsa. Ditambah dengan keindahan alam dan budayanya, Babel memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Otonomi daerah, yang merupakan salah satu bentuk desentralisasi, memberikan peluang bagi Babel untuk mengelola sumber daya dan keuangannya secara mandiri untuk mencapai tujuan tersebut.
Konsep desentralisasi dan otonomi daerah telah menjadi isu sentral dalam reformasi pemerintahan Indonesia. Kata otonomi diambil dari bahasa latin yaitu Auto dan Nomos. Auto berarti sendiri dan Nomos adalah aturan. Jika digabungkan maka akan menjadi sebuah arti yang mengatur diri sendiri. Jika diartikan dalam otonomi daerah maka akan berarti hak daerah dalam mengatur daerahnya sendiri.
Desentralisasi dalam bahasa latin dibagi dalam beberapa bentuk seperti De yang berarti lepas dan Centrum yang berarti pusat, jika digabungkan maka akan berarti melepaskan diri dari pusat. Terminologi dari desentralisasi bisa juga berarti membagi, mendistribusikan yang bersifat administratif dari pemerintah pusat ataupun dari tempat yang tekonsentrasi. Dapat kita simpulkan bahwa desentralisasi merupakan proses pemindahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintahan daerah. Menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 1974 Pasal 1 menyebutkan jika Asas Desentralisasi merupakan pelimpahan urusan pemerintahan dari pemerintah ataupun dari daerah tingkat atasnya kepada daerah seperti kabupaten, kota, provinsi dan sebagainya.
Pada era sentralisasi, daerah-daerah yang jauh dari pusat kurang diperhatikan dan tentunya di setiap daerah memiliki beragam masalah di dalam sumber daya, maupun kapasitasnya. Sejak saat itulah munculnya sebuah otonomi daerah. Salah satu aspek desentralisasi yang berguna bagi kesejahteraan rakyat dan juga bidang perekonomian adalah desentralisasi fiskal. Akibat fungsi dari desentralisasi fiskal ini sudah diberikan oleh pemerintah pusat, maka segala keuangannya dilimpahkan kepada pemerintah daerah.
Desentralisasi ini memiliki tujuan demokrasi sebagai instrument sebagai pendidikan politik dan tujuan berikutnya yaitu untuk kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan layanan publik dengan efisien. berdasarkan implementasi otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai pelaksanaan otonomi pada daerah di seluruh Indonesia yang dibagi atas kabupaten dan kota masing-masing yang mempunyai pemerintahan daerah. Menurut Bahl dan Linh (1992) dan Gramlich (1993) mengatakan jika dengan dilimpahkannya kewenangan kepada pemerintah daerah, maka diharapkan sektor pelayanan masyarakat semakin efisien dan pada tentunya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah provinsi ke-31 yang disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 dimana sebelumnya Kepulauan Bangka Belitung ini mash berada di bawah kewenangan Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah pemekaran terjadi terbentuklah beberapa wilayah seperti Kabupaten Bangka Barat, Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan juga Belitung Timur. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menurut hasil laporan perekonomian Bank Indonesia tahun 2022 tercatat sebagai provinsi yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan tumbuh sebesar 6,32% dibandingkan triwulan sebelumnya yang hanya meningkat 6,09%, dapat dilihat pada gambar dibawah ini. Jika dibandingkan dengan saat perekonomian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat berada dibawah kewenangan Provinsi Sumatera Selatan pasca desentralisasi, menunjukkan bahwa Bangka Belitung sejak terjadi pemekaran daerah terus melakukan peningkatan terutama dalam bidang kesehatan.
Potensi yang dikandung dengan konsep Desentralisasi di Babel dengan kekayaan alam yang melimpah, seperti timah, kaolin, dan pasir kuarsa, serta potensi wisata yang memikat, memiliki modal besar untuk berkembang pesat.
Desentralisasi memungkinkan Babel untuk mengelola sumber daya alamnya secara optimal dan berkelanjutan, sehingga meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat diberbagai bidang seperti contoh berikut :
1. Pengembangan Ekonomi Lokal melalui pemerintah daerah dapat mengembangkan program dan kebijakan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
2. Meningkatkan Kualitas Infrastruktur dengan otonomi daerah memungkinkan pemerintah daerah untuk membangun dan memelihara infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan pelabuhan, yang vital bagi konektivitas dan kelancaran arus barang dan jasa.
3. Memperluas Akses Pendidikan dan Kesehatan dengan melalui pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan di wilayahnya, sehingga meningkatkan taraf hidup Masyarakat.
4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat adanya desentralisasi membuka ruang bagi partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan daerah.
Desentralisasi merupakan kunci penting bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat di Babel. Dengan memanfaatkan potensi yang ada, mengatasi tantangan yang dihadapi, dan menerapkan desentralisasi secara bertanggung jawab, Babel dapat menjadi daerah yang mandiri, maju, dan sejahtera.Pemerintah daerah perlu memainkan peran sentral dalam memimpin proses desentralisasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan bersama. Masyarakat Babel juga perlu aktif berpartisipasi dan mengawasi kinerja pemerintah daerah agar otonomi daerah dapat dijalankan secara efektif dan akuntabel.
Desentralisasi adalah tonggak penting dalam perjalanan Babel menuju masa depan yang lebih cerah. Dengan komitmen dan kerjasama yang kuat dari semua pihak, Babel dapat menjadi contoh sukses penerapan desentralisasi yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat.