Babelinfonews.com, Pangkalan Baru – Mahasiswa kelas 2A Jurusan Hukum Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung laksanakan sosialisasi dengan tema “Edukasi UU ITE dalam Penggunaan Sosial Media” bagi siswa-siswi SMA Negeri 1 Pangkalan Baru. Sosialisasi dilaksanakan pada Rabu, 15 Mei 2024 bertempat di Aula SMA Negeri 1 Pangkalan Baru. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong siswa-siswi SMAN 1 Pangkalan Baru menjadi generasi muda yang cerdas dan bijaksana dalam menggunakan media sosial dan memahami Undang-Undang ITE yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan ini diinisiasi sebagai bentuk implementasi project citizen dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang sebelum dilaksanakannya kegiatan sosialisasi dilakukan terlebih dahulu beberapa tahapan project di dalam kelas, mulai dari identifikasi masalah, pemilihan masalah, pengumpulan data dan informasi, monitoring oleh dosen, hingga akhirnya perencanaan kegiatan sosialisasi oleh seluruh mahasiswa.
Pelaksanaan kegiatan yang diketuai oleh Alfarisi ini dibuka dengan pemberian kata sambutan oleh Reza Adriantika Suntara selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Bangka Belitung, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh Ridwan selaku guru Pendidikan Agama Islam di SMAN 1 Pangkalan Baru.
“Kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai edukasi bagi para siswa, utamanya dalam penggunaan internet secara positif dan taat hukum,” ujar Reza. Selain itu ia turut menambahkan bahwa sosialisasi ini juga diharapkan dapat memantik mahasiswa agar dapat memahami pembelajaran kewarganegaraan tidak hanya secara teoritis dan tekstual, namun juga dapat memahami isu-isu kewarganegaraan yang tengah berkembang di masyarakat secara kontekstual.
Pihak sekolah SMAN 1 Pangkalan Baru merespons baik dilaksanakannya kegiatan ini. “Kami sangat menyambut baik diselenggarakannya kegiatan oleh para mahasiswa dari Jurusan Hukum UBB. Melalui edukasi yang dilaksanakan diharapkan dapat bermanfaat bagi para siswa untuk lebih memahami aturan hukum dalam menggunakan internet”, ujar Ridwan sebagai perwakilan sekolah yang menghadiri kegiatan tersebut.
Pada kegiatan ini para mahasiswa yang tergabung dalam kelas 2A di Jurusan Hukum UBB menyampaikan edukasi mengenai urgensi penggunaan media sosial dengan baik dan bijak, serta pentingnya memahami konsep-konsep yang terkait dengan UU ITE.
Pemateri dalam sosialisasi tersebut turut menjelaskan contoh penggunaan media sosial yang tidak bijak di kalangan remaja dewasa ini yang bermuara pada aktivitas maya yang berdampak negatif, seperti penyebaran berita hoax, ujaran kebencian, serta pelanggaran privasi lainnya yang dapat memicu timbulnya konflik atau perundungan di tengah masyarakat.
“Edukasi yang dilakukan ini sangat penting bagi kami ataupun bagi para pelajar lainnya sebagai pengguna aktif internet, karena pada masa ini media sosial sudah hampir digunakan oleh semua kalangan yang tak jarang terjadi penyimpangan penggunaan dan dampak buruk lainnya,” ungkap salah seorang siswa yang menjadi peserta dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan edukasi ini diharapkan dapat mendorong siswa SMAN 1 Pangkalan Baru menjadi lebih cerdas, bijak, dan taat hukum dalam menggunakan media sosial. Sehingga pada akhirnya para siswa dapat menjadi bagian dari generasi yang cerdas dan bijaksana dalam menggunakan teknologi untuk kepentingan bersama.